Banyak karyawan mengeluh karena perusahaan menahan ijazah saat mengundurkan diri atau masih bekerja. Apakah ini legal? Apa yang bisa Anda lakukan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

1. Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Menurut Hukum Indonesia, TIDAK BOLEH. ✅ UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 43) menyatakan bahwa perusahaan tidak berhak menahan dokumen asli milik karyawan, termasuk
✅ UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 36) juga melarang perampasan hak milik pribadi.
Pengecualian:
Jika ada perjanjian tertulis (kontrak kerja) yang menyatakan ijazah dijadikan jaminan dengan persetujuan karyawan.
Jika ijazah dibutuhkan sementara untuk keperluan administratif (contoh: verifikasi data), harus dikembalikan.
2. Alasan Perusahaan Menahan Ijazah (Dan Cara Menghadapinya)
3. Langkah Hukum Jika Ijazah Ditahan
1. Diskusi Internal dengan HRD
Minta ijazah dikembalikan secara baik-baik dengan mengutuk Pasal 43 UU Ketenagakerjaan. dan Buat surat permohonan resmi (email/tertulis) sebagai bukti.
2. Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Bawa bukti kontrak kerja & surat permintaan pengembalian ijazah dan Disnaker akan memediasi antara karyawan dan perusahaan.
3. Lapor ke Polisi (Jika Masih Tidak Dikembalikan)
4. Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika kerugian material/non-material terjadi, Anda bisa menuntut ganti rugi.
BACA JUGA: Panduan Lengkap WHV Australia: Cara Kerja & Travel Sambil Menabung
4. Tips Mencegah Ijazah Ditahan Sejak Awal
5. Perusahaan yang Sering Menahan Ijazah (Industri Rentan)
Perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawan kecuali ada perjanjian tertulis. Jika Anda menghadapi masalah ini:
📌 Butuh informasi lebih lanjut? Kunjungi CariKerjaku.com untuk panduan hukum ketenagakerjaan lainnya!
Jangan Lupa Cek website CariKerjaku.com untuk Referensi kalian.