Banyak karyawan mengeluh karena perusahaan menahan ijazah saat mengundurkan diri atau masih bekerja. Apakah ini legal? Apa yang bisa Anda lakukan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

perusahaan dilarang tahan ijazah karyawan

1. Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?

Menurut Hukum Indonesia, TIDAK BOLEH. ✅ UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 43) menyatakan bahwa perusahaan tidak berhak menahan dokumen asli milik karyawan, termasuk

  • Ijazah
  • Sertifikat
  • Kartu identitas (KTP, SIM, NPWP)
  • Dokumen pribadi lainnya
  • ✅ UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 36) juga melarang perampasan hak milik pribadi.

    Pengecualian:

    Jika ada perjanjian tertulis (kontrak kerja) yang menyatakan ijazah dijadikan jaminan dengan persetujuan karyawan.

    Jika ijazah dibutuhkan sementara untuk keperluan administratif (contoh: verifikasi data), harus dikembalikan.

    2. Alasan Perusahaan Menahan Ijazah (Dan Cara Menghadapinya)

  • "Sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar tiba-tiba" : Tidak sah, karena melanggar UU Ketenagakerjaan.
  • "Masih proses administrasi" : Minta batas waktu pengembalian (misal: 3 hari kerja)
  • "Perusahaan membiayai pendidikan karyawan": Jika ada perjanjian ikatan dinas, perusahaan bisa menuntut ganti rugi (bukan menahan ijazah).
  • "Kebijakan internal perusahaan": Kebijakan tidak boleh bertentangan dengan hukum.
  • 3. Langkah Hukum Jika Ijazah Ditahan

    1. Diskusi Internal dengan HRD

    Minta ijazah dikembalikan secara baik-baik dengan mengutuk Pasal 43 UU Ketenagakerjaan. dan Buat surat permohonan resmi (email/tertulis) sebagai bukti.

    2. Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

    Bawa bukti kontrak kerja & surat permintaan pengembalian ijazah dan Disnaker akan memediasi antara karyawan dan perusahaan.

    3. Lapor ke Polisi (Jika Masih Tidak Dikembalikan)

  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan bisa berlaku jika perusahaan sengaja tidak mengembalikan dokumen.
  • Pasal 335 KUHP tentang perampasan kemerdekaan juga bisa digunakan jika perusahaan memaksa.
  • 4. Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

    Jika kerugian material/non-material terjadi, Anda bisa menuntut ganti rugi.

    BACA JUGA: Panduan Lengkap WHV Australia: Cara Kerja & Travel Sambil Menabung

    4. Tips Mencegah Ijazah Ditahan Sejak Awal

  • ✔ Serahkan fotokopi/ijazah yang sudah dilegalisir, bukan asli.
  • ✔ Baca kontrak kerja dengan teliti sebelum tanda tangan.
  • ✔ Minta surat pernyataan jika ijazah harus diserahkan sementara.
  • ✔ Simpan bukti komunikasi (email/chat) jika ada perjanjian pengembalian.
  • 5. Perusahaan yang Sering Menahan Ijazah (Industri Rentan)

  • 🚩 Perusahaan Outsourcing
  • 🚩 Pabrik/Manufaktur
  • 🚩 Lembaga Pendidikan Swasta
  • 🚩 Perusahaan dengan Turnover Tinggi
  • Perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawan kecuali ada perjanjian tertulis. Jika Anda menghadapi masalah ini:

  • Negosiasi baik-baik dengan HRD.
  • Laporkan ke Disnaker jika tidak ditanggapi.
  • Eskalasi ke polisi/pengadilan jika diperlukan.
  • 📌 Butuh informasi lebih lanjut? Kunjungi CariKerjaku.com untuk panduan hukum ketenagakerjaan lainnya!

    Jangan Lupa Cek website CariKerjaku.com untuk Referensi kalian.