Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai lebih dari 26 ribu orang hingga 20 Mei 2025. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau menjadi tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi. Sektor yang paling terdampak adalah industri pengolahan, perdagangan besar/eceran, dan jasa.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia per Februari 2025 mencapai 4,76%, setara dengan 7,28 juta orang. Beberapa provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi antara lain Papua, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Banten.

Meskipun angka PHK meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah terus berupaya mencari solusi, termasuk melalui program pelatihan dan penciptaan lapangan kerja baru.

cara jitu menulis resume

Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan tingginya angka PHK di Indonesia pada tahun 2025:

  • Kerugian atau Penutupan Perusahaan – Banyak perusahaan mengalami kesulitan akibat penurunan pasar, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
  • Relokasi Perusahaan – Beberapa perusahaan memindahkan operasional mereka ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.
  • Perselisihan Hubungan Industrial – Konflik antara pekerja dan manajemen menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
  • Tindakan Balasan atas Mogok Kerja – Beberapa perusahaan melakukan PHK sebagai respons terhadap aksi mogok kerja.
  • Efisiensi Perusahaan – Perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja untuk bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit.
  • Transformasi Bisnis – Perubahan strategi bisnis menyebabkan restrukturisasi tenaga kerja.
  • Kepailitan dan Masalah Keuangan – Perusahaan yang mengalami kesulitan finansial terpaksa melakukan PHK massal.

Selain itu, beberapa kebijakan ekonomi seperti kenaikan pajak dan pembatasan subsidi juga berkontribusi terhadap meningkatnya angka PHK. Pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah ini, termasuk melalui program pelatihan dan penciptaan lapangan kerja baru.